Senin, 24 Desember 2012

Kapan Dihitung Nishob pada Harta Perdagangan ?



Berkenaan dengan waktu perhitungan nishob harta perdagangan ada tiga pendapat:
Pendapat pertama: Pada akhir haul (ini pendapat imam Malik dan imam asy-Syafi’i).
Pendapat kedua: Di sepanjang haul (putaran satu tahun hijriyyah), dengan pertimbangan sekiranya harta berkurang dari nishobnya sesaat saja, maka terputus haul itu (madzhab mayoritas ulama).
Pendapat ketiga: Pada awal haul dan di akhirnya, bukan di tengahnya (madzhab abu Hanifah).
Tarjih: Di antara tiga pendapat para ulama di atas yang nampak rojih (kuat dan benar) menurut pandangan kami (penulis) adalah pendapat ketiga, yaitu nishob barang dagangan dihitung pada awal dan akhirnya saja. Maksudnya dihitung sejak barang dagangan atau nilainya itu telah mencapai nishob, dan dihitung kembali ketika barang dagangan itu telah berputar selama satu tahun hijriyyah. Dan yg demikian ini lebih praktis dan memudahkan para pedagang atau pengusaha muslim dalam menghitung dan mengeluarkan zakat perdagangan.  

Wallahu ta’ala a’alam bish-showab.

Sabtu, 22 Desember 2012

MENGUSIR MALAS ....



Hai , malas yang mengungkungku
Kuingin menghancurkanmu ...
Karena kau telah menelan masaku
Hai, malas yang selalu lekat menyelinggkup tubuhku
Pada tiap sisi ruang dan waktu
Bodohnya aku tak kuasa menepis keangkuhanmu
Meski telah kuupayakan
Tak bertegur sama denganmu
Kau terus saja menggapai-gapai menarikku

Setiap langkah yang terarah melawanmu
Magnet kemalasan pasang kuda-kuda menjeratku
Kurasa kantuk, berkeringat, pusing dan pegal
Menyeretku kepembaringan…..
Melenakanku dalam mimpi kesiangan
Oh……. Kemalasan enyahlah…..
Aku benci kamuuu ...
Aku tak hendak kehabisan…..
Waktu berharga ku ...
Selamat jalan malas ..
Jangan sekali-kali kau datang lagi ....

KHILAFAH RASYIDAH (30 tahun, dari 11-41 H)



Kekhalifahan Abu Bakr Ash-Shiddiq (11-12 H / 632-633 M)
  1. Membasmi nabi-nabi palsu
  2. Perang Riddah (memerangi orang-orang yang murtad)
  3. Merintis pembebasan Syam dan Iraq
  4. Mengumpulkan Al-Qur’an
Kekhalifahan Umar ibnul Khaththab Al-Faruq (13-23 H / 634-644 M)
  1. Melakukan pembebasan seluruh Jazirah Arab, Syam (Suriah, Lebanon, Yordania, Palestina), Mesir, Libia, Iraq, Persia (Iran), Armenia, Azerbaijan dan Tabaristan.
  2. Melakukan pembaruan dalam administrasi negara, seperti pendirian Baitul Maal dan pembentukan angkatan bersenjata yang digaji.
Kekhalifahan Utsman ibn ‘Affan (23-35 H / 644-656 M)
  1. Membebaskan Pulau Siprus, merintis pembebasan Afrika Utara di sebelah barat Mesir, melakukan perang laut yang pertama melawan Romawi.
  2. Membukukan Al-Qur’an.
Kekhalifahan Ali ibn Abi Thalib (35-40 H / 656-661 M)
  1. Mempertahankan pembebasan dan fokus urusan dalam negeri
Kekhalifahan Al-Hasan ibn Ali (41 H / 662 M)