Berkenaan dengan waktu perhitungan nishob
harta perdagangan ada tiga pendapat:
Pendapat pertama: Pada akhir haul (ini pendapat imam Malik dan imam
asy-Syafi’i).
Pendapat kedua: Di sepanjang haul (putaran satu tahun hijriyyah),
dengan pertimbangan sekiranya harta berkurang dari nishobnya sesaat saja, maka
terputus haul itu (madzhab mayoritas ulama).
Pendapat ketiga: Pada awal haul dan di akhirnya, bukan di tengahnya
(madzhab abu Hanifah).
Tarjih: Di antara tiga pendapat para ulama di atas yang nampak rojih
(kuat dan benar) menurut pandangan kami (penulis) adalah pendapat ketiga, yaitu
nishob barang dagangan dihitung pada awal dan akhirnya saja. Maksudnya dihitung
sejak barang dagangan atau nilainya itu telah mencapai nishob, dan dihitung
kembali ketika barang dagangan itu telah berputar selama satu tahun hijriyyah.
Dan yg demikian ini lebih praktis dan memudahkan para pedagang atau pengusaha
muslim dalam menghitung dan mengeluarkan zakat perdagangan.
Wallahu ta’ala
a’alam bish-showab.