Senin, 24 Desember 2012

Kapan Dihitung Nishob pada Harta Perdagangan ?



Berkenaan dengan waktu perhitungan nishob harta perdagangan ada tiga pendapat:
Pendapat pertama: Pada akhir haul (ini pendapat imam Malik dan imam asy-Syafi’i).
Pendapat kedua: Di sepanjang haul (putaran satu tahun hijriyyah), dengan pertimbangan sekiranya harta berkurang dari nishobnya sesaat saja, maka terputus haul itu (madzhab mayoritas ulama).
Pendapat ketiga: Pada awal haul dan di akhirnya, bukan di tengahnya (madzhab abu Hanifah).
Tarjih: Di antara tiga pendapat para ulama di atas yang nampak rojih (kuat dan benar) menurut pandangan kami (penulis) adalah pendapat ketiga, yaitu nishob barang dagangan dihitung pada awal dan akhirnya saja. Maksudnya dihitung sejak barang dagangan atau nilainya itu telah mencapai nishob, dan dihitung kembali ketika barang dagangan itu telah berputar selama satu tahun hijriyyah. Dan yg demikian ini lebih praktis dan memudahkan para pedagang atau pengusaha muslim dalam menghitung dan mengeluarkan zakat perdagangan.  

Wallahu ta’ala a’alam bish-showab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar